Foto: Detik.com
Jakarta - Kita semua pasti mempunyai kartu BPJS. Ternyata ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.
Terkait ini, pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun yang ditanggung. Adapun ketentuan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Seperti apa layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini perlu diketahui dengan jelas oleh peserta sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS.
Sumber: detik.com